Tersangka Kurir Sabu Sintang Positif Gunakan Narkoba
- 10 Mar 2026 22:20 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Prosesi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57.055 gram di Mapolres Sintang turut mengungkap sejumlah fakta baru terkait profil tersangka yang bertindak sebagai kurir.
Dalam sesi dialog terbuka bersama tokoh masyarakat dan awak media, terungkap bahwa tersangka kurir tersebut mencoba mengelabui petugas dengan modus klasik.
Modus Mengaku Hanya Sopir
Menanggapi keraguan publik terkait pengakuan tersangka yang mengaku hanya dibayar Rp1 juta untuk mengantar puluhan kilogram sabu, Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, memberikan penjelasan tegas. Menurut Kapolres, pengakuan tersebut adalah taktik standar para pelaku kejahatan narkotika lintas negara untuk memutus mata rantai jaringan dan meringankan jeratan hukum.
"Yang namanya penjahat pasti tidak akan mau mengaku supaya dia lebih ringan hukumnya. Dia pasti akan berpura-pura seolah-olah hanya sekadar sopir dan tidak terlibat dalam jaringan tersebut," beber Kapolres Sanny Handityo di hadapan para tamu undangan.
Hasil Tes Urine Positif
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa klaim tersangka sebagai pihak yang tidak tahu-menahu terbantahkan oleh hasil pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba, tersangka kurir tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Fakta ini semakin menguatkan indikasi keterlibatan aktif tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika, bukan sekadar sopir sewaan biasa. Pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kebohongan tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam persidangan kelak agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal. (Arf)