Hakim PN Sintang Kabulkan Praperadilan Agustinus CS

  • 30 Mar 2026 13:06 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Pengadilan Negeri Sintang pada Senin, 30 Maret 2026 menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan atas perkara yang diajukan tiga pemohon, yakni Agustinus, Pendi, dan Timotius Andrianto. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat terhadap ketiganya.

Perkara ini bermula dari laporan PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA) terkait dugaan pencurian alat berat. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak pemohon. Mereka menilai persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa perdata terkait sisa pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan, bukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Konflik sendiri berawal dari kerja sama pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Sejumlah kontraktor jasa land clearing (LC) mengaku belum menerima pelunasan pembayaran dari perusahaan. Merasa dirugikan, para kontraktor kemudian menempuh jalur musyawarah dengan mendatangi camp perusahaan.

BACA JUGA : Sekolah Sekitar PN Sintang Diusulkan Libur jelang Aksi Massa

Dari pertemuan tersebut, pada 6 Oktober 2024 disepakati sebuah perjanjian tertulis. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa apabila dalam kurun waktu 6 hingga 8 Oktober 2024 pihak perusahaan tidak melunasi kewajibannya, maka sejumlah aset seperti alat berat, ponton, dan tugboat akan dijadikan jaminan. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh GM PT LJA, Primahesa R, serta disaksikan oleh aparat kepolisian.

Namun, langkah musyawarah tersebut justru memicu persoalan baru. Pihak perusahaan kemudian melaporkan para kontraktor ke kepolisian dengan tuduhan pencurian. Pendi, Direktur CV Utama Karya (UK), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pencurian, melainkan hanya mengambil aset berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kami dengan pihak PT LJA. Jika sampai batas waktu pembayaran tidak dilunasi, maka alat berat kami ambil sebagai jaminan. Bukti surat dan dokumentasi juga ada,” ungkap Pendi.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengambilan aset tidak dilakukan secara sepihak. Kegiatan tersebut, menurutnya, diketahui dan dikoordinasikan dengan aparat setempat, termasuk Polsek Serawai, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para kontraktor lainnya. Selama proses mediasi pun tidak pernah terjadi kericuhan maupun tindakan anarkis.

“Lucu kalau disebut pencurian. Kejadiannya siang hari, diketahui aparat dan kepala desa. Bahkan ada tanda tangan dari pihak perusahaan. Lalu kenapa kami dilaporkan ke Polda Kalbar?” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkab Sintang Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas jelang Aksi Demo PN Sintang

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, telah berupaya memediasi kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.

Menjelang pembacaan putusan, ratusan massa dari SABER (Satria Borneo Raya) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sintang. Koordinator lapangan aksi, Andreas, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar permohonan praperadilan ketiga pemohon dikabulkan.

“Kita minta dibebaskan, di-RJ-kan (restorative justice). Intinya itu saja. Ini kan sudah proses hukum, jadi kita ikuti jalurnya,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, perwakilan massa yang mengikuti persidangan keluar dari ruang sidang dan mengumumkan bahwa Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan Agustinus dan rekan-rekannya.

Pasca putusan tersebut, Agustinus menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan masyarakat. Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan.

BACA JUGA: PN Sintang: Hasil Putusan Praperadilan Agustinus CS Bukan karena Tekanan Massa

“Hari ini Pengadilan Negeri Sintang betul-betul menunjukkan dirinya sebagai wakil Tuhan yang memberikan kebenaran dan keadilan. Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang terlibat, serta kepada Ketua Pengadilan dan Hakim,” ujarnya.

Selama jalannya aksi dan persidangan, pengamanan berlangsung ketat. Polres Sintang yang dibantu Polres Melawi mengerahkan ratusan personel serta dukungan dari TNI guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif di sekitar area pengadilan. (dby)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....