PN Sintang: Hasil Putusan Praperadilan Agustinus CS Bukan karena Tekanan Massa

  • 30 Mar 2026 15:07 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa putusan perkara praperadilan yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Sintang yang diajukan tiga pemohon, yakni Agustinus, Pendi, dan Timotius Andrianto terhadap penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat terhadap ketiganya berdasarkan laporan PT Lingga Jati Al-Mansyurin (LJA) sepenuhnya bersandar pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti dari para pihak, tanpa intervensi pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat apel konsolidasi pengamanan di lingkungan PN Sintang, menyusul adanya aksi damai yang mengawal jalannya proses persidangan.

“Putusan ini diambil murni berdasarkan pertimbangan hakim atas pembuktian yang diajukan masing-masing pihak, bukan karena tekanan dari pihak luar, termasuk massa yang hadir. Jadi, bukan karena adanya massa lalu permohonan dikabulkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat gabungan TNI-Polri yang telah mengawal keamanan sejak awal perkara bergulir hingga proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA : Hakim PN Sintang Kabulkan Praperadilan Agustinus CS

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan upaya pengamanan yang telah dilakukan selama proses praperadilan berlangsung, termasuk sejak awal munculnya perkara ini,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi yang aman dan kondusif sangat penting untuk menjaga independensi hakim dalam menjalankan tugas, sehingga proses peradilan dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan pengamanan yang maksimal, seluruh rangkaian persidangan serta penyampaian aspirasi di muka umum dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu jalannya proses hukum di PN Sintang. (dby)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....