Panitia Gawai Dayak Sintang Ancam Sanksi Adat Pengunjung yang Membuat Keributan

  • 27 Jul 2026 09:26 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang – Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026, Toni, mengingatkan seluruh pengunjung, peserta, dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan Gawai Dayak yang berlangsung pada 29 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Peringatan tersebut menjadi instruksi resmi panitia yang wajib dipatuhi seluruh pihak demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. Panitia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban akan dikenakan sanksi adat.

Dalam instruksi itu, panitia melarang pengunjung membawa, mengonsumsi, maupun menjual arak serta minuman sejenis di area Pekan Gawai Dayak. Minuman yang diperbolehkan hanya berupa tuak atau beram sebagai minuman tradisional serta bir yang menjadi bagian dari sponsorship kegiatan.

"Terkhusus kepada pengunjung yang mengganggu ketertiban di areal Gawai Dayak yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi tanpa gelar perkara sebesar dua puluh lima juta rupiah. Saya bersama Pak Jeffray sudah menandatangani aturan dan tata tertib ini, sama seperti tahun lalu," kata Toni.

Selain itu, panitia juga melarang segala bentuk keributan, perkelahian, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Pelanggar akan dikenakan sanksi adat berupa denda maksimal Rp25 juta tanpa melalui gelar perkara.

Aturan lainnya juga melarang pedagang asongan berjualan di dalam area Gawai Dayak. Setiap stan maupun lapak juga tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara untuk memutar musik agar tidak mengganggu jalannya kegiatan.

Panitia turut mengingatkan bahwa kehilangan atau kerusakan kendaraan, helm, maupun aksesori lainnya di area kegiatan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik dan bukan menjadi tanggung jawab panitia.

Instruksi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, bersama Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak Ke-XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026, Toni, dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat yang akan menghadiri perayaan budaya terbesar masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang. (dby)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....