Sipudan Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan Bayi Baru Lahir

  • 29 Sep 2026 15:49 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah Kota Sibolga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi SIPUDAN atau Sistem Integrasi Pelayanan Langsung Dokumen Akta Kelahiran. Inovasi ini mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan pelayanan administrasi kependudukan, sehingga data bayi yang baru lahir dapat langsung diteruskan untuk diproses menjadi dokumen kependudukan.

Nurainun Hasibuan, Analis Kebijakan Kantor Catatan Sipil Sibolga, pada Dialog Literasi Digital Pro 1, Selasa, 29 September 2026 menjelaskan, melalui SIPUDAN orang tua tidak perlu lagi datang secara terpisah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus dokumen anak. Data kelahiran yang disampaikan oleh fasilitas kesehatan menjadi dasar dalam proses penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.

“Dokumen yang dapat diproses melalui layanan terintegrasi ini meliputi Nomor Induk Kependudukan atau NIK, akta kelahiran, serta pembaruan Kartu Keluarga atau KK. Dalam pengembangan layanan tertentu, Kartu Identitas Anak atau KIA juga dapat diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi,” ujar Ainun.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ismar Rosidi, mengatakan integrasi pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat. Dengan pemanfaatan teknologi dan pertukaran data antar lembaga, proses pencatatan kelahiran dapat dilakukan tanpa membebani masyarakat dengan tahapan pelayanan yang berulang.

Konsep integrasi pelayanan kelahiran juga sejalan dengan pengembangan layanan administrasi kependudukan secara nasional melalui integrasi SATUSEHAT dengan SIAK Terpusat. Melalui integrasi tersebut, data kelahiran dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikirim secara elektronik ke sistem administrasi kependudukan untuk selanjutnya diverifikasi dan diproses menjadi dokumen kependudukan.

“Transformasi pelayanan ini pun menunjukkan perubahan dari pola pelayanan yang sebelumnya yang banyak dilakukan secara manual dan terpisah, menuju pelayanan yang terintegrasi dan berbasis digital. Selain mempercepat proses, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pencatatan data kependudukan sejak seorang anak dilahirkan,” kata Ismar.

Melalui SIPUDAN, pemerintah berharap setiap bayi yang lahir di Kota Sibolga dapat segera tercatat dalam administrasi kependudukan dan memperoleh identitas hukum sejak awal kehidupannya. Kemudahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, tepat dan tanpa prosedur yang tidak perlu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....