Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Diterkam Polisi
- 07 Sep 2026 14:44 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan — Seorang residivis kasus narkotika berinisial AAS, warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, tak berkutik usai ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu ini sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor saat melihat kedatangan petugas. Namun, aksinya gagal setelah salah seorang personel kepolisian dengan sigap menerkam dan menjatuhkannya dari atas sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 98 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana tersangka.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 98 gram dari kantong celana tersangka," ujar AKP Juli Purwono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Padangsidimpuan. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan dan terancam hukuman pidana berat. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pelaku lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....