Dinas PUTR Padangsidimpuan Perkuat Pemahaman Aparatur Soal Perizinan

  • 05 Sep 2026 13:24 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Sekretaris Dinas PUTR Padangsidimpuan Nefri Samsuri Siregar memperkuat pemahaman aparatur kelurahan mengenai prosedur perizinan pembangunan. Pemahaman tersebut disampaikan melalui Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas PUTR, Jumat, 4 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi layanan PBG, SLF, SBKBG, dan KKPR kepada aparatur kelurahan Kota Padangsidimpuan. Nefri menjelaskan setiap pembangunan baru harus mengikuti prosedur perizinan serta kesesuaian tata ruang yang berlaku.

“Bagi yang melakukan pembangunan baru harus mengurus IMB atau istilah sekarang PBG,” kata Nefri Samsuri Siregar. Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan memenuhi standar legalitas dan aturan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan permohonan PBG harus memperhatikan kesesuaian tata ruang melalui penerbitan KKPR sebelum proses perizinan dilanjutkan. “Apabila tidak dilaksanakan, ke depannya akan dilakukan penindakan sesuai Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Padangsidimpuan Rahuddin Harahap menilai aparatur kelurahan berperan penting memberikan informasi. “Begitu ada masyarakat mau membangun, harusnya kita proaktif di lapangan,” ujar Rahuddin Harahap dalam kegiatan tersebut.

Rahuddin menekankan pembangunan tidak cukup hanya berdasarkan kepemilikan lahan, tetapi harus mengikuti ketentuan tata ruang. Ia meminta masyarakat berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan unsur kelurahan sebelum melaksanakan pembangunan.

Dinas PUTR turut memaparkan alur pengajuan PBG melalui SIMBG, SLF, SBKBG, serta validasi KKPR melalui OSS. Melalui konsultasi publik ini, aparatur kelurahan diharapkan mampu memberikan informasi layanan secara benar kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....