Wawako Sibolga: Hindari Zona Merah, Pindah ke Huntap
- 09 Jun 2026 19:02 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga – Masyarakat korban bencana alam diminta agar tidak lagi mendirikan bangunan rumah dan berdomisili di zona merah bencana, sekalipun tanah tersebut masih berstatus hak milik pribadi. Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing berharap seluruh masyarakat penerima manfaat, untuk segera pindah dan menempati bangunan Hunian Tetap (Huntap) di kawasan GOR Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Terpenting, rumah sisa yang hancur atau rusak berat di lokasi bencana tetap lah milik kalian (korban bencana), tetapi jangan lagi ditempati dan jangan lagi dibangun, ini penting kami pastikan. Kalau mau diusahin contoh beternak dan bercocok tanam mohon tahun depan disurati Pemko Sibolga, karena tahun ini kami akan buat tanda semua di lokasi bencana,” ujar Pantas saat serahkan kunci rumah Huntap secara simbolis ke korban bencana, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kemudian, Pantas menyebut jumlah bangunan Huntap yang selesai dikerjakan sebanyak 114 unit, dilengkapi sertifikat hak milik dan fasilitas rumah tangga di antaranya meja makan, kompor gas berukuran 5,5 kilogram, selimut, kasur, air bersih, dan listrik gratis selama 6 bulan. Selain itu, kedepan akan didirikan koperasi merah putih sebagai pusat perbelanjaan, infrastruktur jalan, dan jaringan internet di lima titik.
Menurut Pantas, masyarakat yang berdomisili di Huntap dari beberapa kecamatan, kiranya akan membentuk kultur atau budaya baru yang harmonis. Oleh sebab itu, Pantas juga mengingatkan masyarakat sebagai pemilik Huntap yang sah, agar merawat bangunan dengan baik, meski dalam pengawasan Pemko Sibolga.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi dan Kementerian Perumahan, Kawasan Permukiman (PKP) yang telah bekerjasama membangun 114 Huntap dengan kualitas bangunan yang baik. Kami juga berharap sisa 86 unit Huntap dapat selesai pembangunannya, sehingga dapat diresmikan pada akhir 2026 ini,” pintanya.
“Bangunan Huntap tolong dijaga, jangan diperjualbelikan, karena dalam program aplikasi BPN sudah terkunci dan tidak bisa diperjualbelikan atau digadaikan meski sudah menjadi hak milik, sampai dengan 10 tahun,” tutup Pantas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....