Dua Kadis Pemkot Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka Korupsi
- 05 Feb 2026 11:35 WIB
- Sibolga
KBRN, Padangsidimpuan: Kepolisian Resor Padangsidimpuan resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial I-S, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika berinisial M-D, serta Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera berinisial F-P sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan dek jembatan di Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proyek yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2022 tersebut. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga kuat memalsukan sejumlah dokumen fiktif agar anggaran proyek senilai 2,3 miliar rupiah lebih itu dapat dicairkan.
Ironisnya, berdasarkan pemeriksaan ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian Pekerjaan Umum RI, bangunan tersebut dinyatakan tidak layak dan justru membahayakan keselamatan masyarakat jika dilanjutkan.
Dalam keterangan pers pada Selasa malam, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyebutkan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai 2,1 miliar rupiah. Proyek ini pun dinyatakan sebagai proyek gagal atau total loss.
"Pada 21 Januari 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu I-S selaku Pengguna Anggaran, M-D selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan F-P sebagai Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera. Penyidikan dimulai sejak Februari 2025 terhadap proyek pembangunan dek di Dinas Perkim tahun anggaran 2022 senilai Rp2.374.520.000. Ditemukan adanya indikasi korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Berdasarkan penghitungan BPK RI, total kerugian negara mencapai Rp2.101.311.270. Ini merupakan nilai pembayaran bersih atas bangunan yang tidak dapat digunakan karena membahayakan, sehingga dinyatakan total loss." Terangnya.
Saat ini, dua tersangka yakni I-S dan M-D telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Padangsidimpuan. Sementara itu, tersangka F-P dari pihak penyedia jasa dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik. Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....