Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional 2027
- 17 Sep 2026 10:03 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah resmi menerbitkan surat keputusan bersama tiga menteri terbaru. Melansir dari laman resmi setneg.go.id, Kamis, 17 September 2026 aturan ini mengatur jadwal hari libur nasional tahun 2027.
Penetapan tersebut bertujuan untuk menjaga efisiensi serta efektivitas kerja nasional. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Total terdapat delapan belas hari libur nasional sepanjang tahun mendatang. Selain itu, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama.
| Baca juga: Syarat Mengikuti Upacara HUT RI di Istana |
Kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah maupun swasta. Masyarakat dapat menyusun berbagai agenda liburan sejak dini.
Instansi pelayanan publik yang krusial tetap harus beroperasi normal. Pimpinan perusahaan wajib mengatur penugasan karyawan secara profesional.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Aturan cuti bagi aparatur sipil negara disesuaikan dengan ketentuan berlaku.
Bulan maret dan mei mencatat jumlah hari libur terbanyak. Berbagai perayaan hari besar keagamaan berkumpul pada bulan tersebut.
Perusahaan swasta diatur langsung oleh pimpinan masing-masing secara mandiri. Seluruh ketentuan ini berlaku sejak tanggal resmi ditetapkan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu libur untuk mempererat kebersamaan. Perencanaan matang akan membuat liburan berjalan semakin optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....