Syarat Mengikuti Upacara HUT RI di Istana
- 06 Agt 2026 15:52 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Dilansir dari Instagram @kemkomdigi, Kamis, 06 Agustus 2026 masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan panitia. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan upacara.
Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Setiap Nomor Induk Kependudukan hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Selain itu, peserta harus berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026. Anak di bawah usia tersebut tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di kawasan Istana Merdeka.
Panitia juga menetapkan peserta tidak boleh membawa balita selama mengikuti rangkaian kegiatan. Kebijakan tersebut diterapkan demi kenyamanan serta keamanan seluruh peserta upacara.
Calon peserta diwajibkan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Mereka juga harus bebas dari penyakit bawaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain selama kegiatan berlangsung.
Persyaratan kesehatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelenggara menciptakan pelaksanaan upacara yang tertib. Peserta diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang telah diumumkan sebelum melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dibuka secara daring pada 5–7 Agustus 2026 melalui portal resmi yang telah disediakan pemerintah. Masyarakat diimbau membaca seluruh tata cara pendaftaran dan ketentuan peserta sebelum mengajukan permohonan undangan.
Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merasakan langsung suasana peringatan Hari Kemerdekaan. Karena kuota terbatas, calon peserta disarankan segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....