PESADA Desak Pemerintah Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Bencana
- 04 Mei 2026 14:18 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Direktur Eksekutif PESADA, Sartika Sianipar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik penyaluran bantuan bagi korban bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Langkat.
PESADA bersama Konsorsium PERMAMPU, kata Sartika menilai proses distribusi bantuan pascabencana masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait pendataan penerima manfaat yang belum tuntas dan transparan.
"Di Tapanuli Tengah pada 20 April 2026, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan pendataan serta pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Jaminan Hidup (Jadup) yang hingga kini belum sepenuhnya diterima, " ungkap Sartika, Senin 4 Mei 2026.
Dikatakannya, aksi serupa juga terjadi di Langkat, di mana massa dari Aliansi Panggilan Aksi Menjemput Keadilan yang berasal dari lima kecamatan Tanjung Pura, Hinai, Gebang, Babalan, dan Sei Lepan menuntut transparansi penyaluran bantuan stimulan, isi hunian, serta jaminan hidup.
Sartika juga menyebut, berdasarkan data Kementerian Sosial Republik Indonesia, bantuan senilai lebih dari Rp16,7 miliar telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada 1.319 kepala keluarga (KK).
Disampaikannya juga, sebagai organisasi yang fokus pada penguatan perempuan dan inklusi sosial, PESADA dan Konsorsium PERMAMPU menegaskan pentingnya pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, khususnya Pasal 26, yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana secara proaktif.
Mereka juga menekankan bahwa prinsip perlindungan harus diwujudkan melalui akses bantuan yang imparsial, proporsional, dan tanpa diskriminasi, terutama bagi perempuan dan kelompok marginal.
Dalam pernyataannya, PESADA dan PERMAMPU mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten terkait untuk Mengedepankan transparansi dalam penyaluran bantuan, Membuka posko pengaduan yang mudah diakses masyarakat, Melakukan verifikasi ulang data penerima dengan pendekatan data terpilah.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh korban bencana, khususnya kelompok rentan, memperoleh haknya secara adil dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Wujudkan akses bantuan yang imparsial, proporsional, dan tanpa diskriminasi bagi perempuan dan kelompok marginal,” ucap Sartika tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....