Pemkab Tapteng Paparkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pascabencana
- 21 Agt 2026 06:08 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) memaparkan secara terbuka tahapan pendataan, verifikasi, validasi hingga penyaluran bantuan sosial atau Banson.bagi warganya.
Bansos ini khusus bagi warga Tapteng, yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada 25 November 2025 lalu.
Pemkab Tapteng mengawali penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan jaminan hidup (Jadup), stimulan ekonomi, isi hunian, stimulan rumah rusak, serta dana tunggu hunian (DTH).
Ditegaskan bahwa setiap jenis bantuan memiliki tahapan dan mekanisme penyaluran yang harus dilalui sesuai ketentuan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Tapteng Basyri Nasution, menyebut transparansi informasi terkait sumber dana bantuan bagi masyarakat merupakan hal penting.
Ia mengungkapkan bantuan stimulan Kementerian Sosial maupun bantuan stimulan rumah rusak, sama sekali tidak ditampung di dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Anggarannya murni bersumber dari Kementerian Sosial RI dan BNPB Pusat," ujarnya, dalam siaran pers pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Data Jadup Capai 41.884 KK
Plh Kepala Dinas Sosial Tapteng Faisal Fahmi Lubis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, data calon penerima bantuan Jadup yang telah dikirimkan ke Kemensos mencapai 41.884 KK.
"Sebagian bantuan juga telah disalurkan kepada penerima manfaat melalui Kantor Pos," jelasnya.
Faisal menegaskan Pemkab Tapteng tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu pencairan bantuan Jadup.
Melainkan pemerintah daerah hanya berperan dalam melakukan pendataan, verifikasi awal, serta mengusulkan data calon penerima manfaat kepada pemerintah pusat.
“Pendataan dimulai dari desa dan kelurahan. Setelah itu dilakukan verifikasi dan prosesnya berjalan melalui Satgas PRR hingga BPS. Data kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi kembali,” tenganya.
Setelah melalui proses verifikasi di Kemensos, data diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses verifikasi dan validasi.
Selanjutnya anggaran disalurkan melalui mekanisme pemerintah pusat kepada Kemensos sebelum diteruskan kepada Kantor Pos.
Karenanya, Faisal meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah daerah bukan pihak yang menentukan tanggal pencairan Jadup.
“Kalau soal pencairan itu tergantung Kementerian Sosial. Kami di daerah sebatas menyampaikan data calon penerima manfaat. Harapan kita tentunya bantuan tersebut dapat segera disalurkan,” ujarnya.
Bantuan Rumah Rusak Melalui Verifikasi Berjenjang
Plh Kalaksa BPBD Tapteng Agus Harianto, menjelaskan proses pemberian stimulan rumah rusak dilakukan secara berjenjang dan melalui verifikasi serta validasi ketat.
Pendataan By Name By Address (BNBA) dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya, pemerintah kabupaten membentuk tim enumerator yang turun langsung ke kecamatan, desa dan kelurahan untuk memverifikasi serta memvalidasi data awal.
Data hasil pendataan enumerator kemudian disampaikan kepada kompilator di tingkat kabupaten. Setelah seluruh data dikompilasi, BPBD melaksanakan uji publik.
Uji publik menjadi tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan sanggahan, koreksi maupun informasi apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.
“Dalam uji publik ada masyarakat yang menyampaikan bahwa datanya kurang, ada yang tidak layak masuk dan sebagainya. Itu, kita tindak lanjuti,” kata Agus.
Setelah uji publik, data dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Pemadanan tersebut bertujuan mencegah data ganda, memastikan identitas penerima, serta memeriksa status kepemilikan rumah," terang Agus.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah daerah menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
SK tersebut diketahui oleh unsur penegak hukum terkait dan selanjutnya direviu Inspektorat sebelum diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk tahap pertama, data yang telah disampaikan kepada BNPB mencakup 1.098 rumah rusak ringan dan 493 rumah rusak sedang.
"Dana yang telah dicairkan dan disalurkan BNPB mencapai Rp31,26 miliar. Hingga kini, pembangunan dan perbaikan rumah masyarakat terdampak masih berlangsung," ungkap Agus.
Untuk tahap kedua, Pemkab Tapteng telah mengusulkan dana sebesar Rp13,296 miliar dan saat ini masih dalam proses reviu.
"Data tahap kedua mencakup 11.534 rumah rusak ringan, 778 rumah rusak sedang dan 984 rumah rusak berat" jelaa Agus.
Selain stimulan rumah, terdapat pula bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp1,8 juta.
Pada tahap pertama, sebanyak 310 KK telah menerima bantuan.
"Sementara tahap kedua mencakup 1.148 KK, dengan sebagian bantuan masih dalam proses penyaluran melalui Bank BRI," jelasnya.
Agus menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk pendataan lanjutan agar tidak ada masyarakat terdampak yang tertinggal dalam proses pemulihan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal. Sesuai arahan bupati, kalau masih ada masyarakat yang belum terdata, tetap kita buka untuk tahap selanjutnya,” katanya.
Kantor Pos Berperan sebagai Juru Bayar
Kepala Kantor Pos Sibolga Agiana Bangun, menjelaskan proses penyaluran bantuan sosial melalui pihaknya dilakukan berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat.
"Kantor Pos Sibolga memiliki 10 kantor pos cabang, di Tapteng, yang digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ungkapnya.
Agiana menegaskan Kantor Pos hanya berperan sebagai mitra atau juru bayar pemerintah dan bukan pihak yang menentukan penerima bantuan.
Alur penyaluran dimulai dari Kementerian Sosial, kemudian Kantor Pos Pusat, Kantor Pos Sibolga, kantor pos cabang di Tapteng, hingga akhirnya diterima oleh KPM.
“Uang yang dikirim dari pusat tidak melalui Pemda. Kantor Pos menerima data dan dana dari pusat, kemudian kami salurkan melalui kantor cabang kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Tiga jenis bantuan yang disalurkan melalui mekanisme tersebut antara lain Isi Hunian sebesar Rp3 juta, stimulan ekonomi sebesar Rp5 juta, serta Jadup sebesar Rp1,35 juta per jiwa.
"Dalam mekanisme pembayaran di Kantor Pos, nama penerima yang tercantum dalam data pembayaran merupakan nama yang mewakili satu KK sesuai data yang diterima," terang Agiana.
Penyaluran Berlangsung dalam Empat Batch
Agiana menjelaskan, penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Sibolga telah berlangsung dalam empat batch sejak Maret hingga Juli 2026.
Pada batch pertama terdapat 7.062 KPM, yang seluruhnya dialokasikan untuk bantuan Jadup. Penyaluran berlangsung pada 12 Maret hingga 30 April 2026.
Batch kedua berlangsung pada 26 Maret hingga 15 April 2026 dengan 94 KPM, yng terdiri dari penerima Jadup, isi hunian, stimulan ekonomi dan penerima paket lengkap.
Selanjutnya, batch ketiga berlangsung pada 22 April hingga 19 Mei 2026 dengan sekitar 7.061 KK. Penyaluran pada tahap ini berfokus pada bantuan isi hunian dan stimulan ekonomi.
Sementara batch keempat berlangsung pada 24 Juni hingga 11 Juli 2026 dengan sekitar 2.062 KPM, yang terdiri dari penerima isi hunian dan stimulan serta penerima paket lengkap yang mencakup Jadup.
Dalam proses penyaluran tersebut terdapat pula bantuan yang mengalami gagal salur. Agiana menjelaskan gagal salur tidak berarti dana hilang.
Gagal salur erjadi karena kondisi administratif tertentu sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Beberapa penyebabnya antara lain NIK penerima tidak sesuai, penerima telah meninggal dunia, KK tunggal tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, serta adanya penerima ganda dalam satu KK.
"Apabila ditemukan penerima ganda, bantuan tidak dapat dibayarkan kepada dua orang dalam satu KK. Salah satu penerima harus dikembalikan dari daftar pembayaran sesuai ketentuan," jelas Agiana.
Kantor Pos juga tidak dapat membayarkan bantuan kepada orang yang identitasnya tidak sesuai dengan data resmi.
Termasuk penerima yang telah meninggal dunia tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, maupun penerima yang tercatat ganda.
Dana yang tidak dapat disalurkan tidak boleh dialihkan, dibagikan kepada pihak lain ataupun digunakan untuk kepentingan lain.
Dana tersebut harus mengikuti mekanisme pengembalian atau penyelesaian sesuai ketentuan pemerintah dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyaluran.
"Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak khawatir bahwa dana gagal salur akan dibagikan secara sembarangan. Mekanisme tersebut justru merupakan bagian dari pengendalian agar bantuan pemerintah hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak," jelasnya.
Masyarakat Dapat Mengecek Data Penerima
Plh Kepala Dinas Kominfo Tapteng Bonar Silalahi, menyampaikan bahwa warga dapat melakukan pengecekan langsung nama yang telah masuk dalam data penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://intipbasri.tapteng.go.id dengan menggunakan NIK atau nomor KK.
"Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum menemukan namanya dalam data agar tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak tersedia atau telah dihentikan," ujarnya.
Penyaluran bantuan pascabencana dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi, validasi, pemadanan data, uji publik, penetapan penerima hingga pengajuan kepada pemerintah pusat.
Rangkaian proses tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada orang yang tepat, dengan identitas yang tepat, serta berdasarkan kondisi dan kategori kerusakan yang sesuai.
"Masyarakat juga diminta aktif memeriksa data, menyampaikan koreksi apabila terdapat kesalahan, serta melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan apabila belum terdata," pesan Bonar.
"Pemkab Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat terdampak bencana 25 November 2025, tidak tertinggal dalam proses pemulihan," tambahnya.
Bonar juga menjelaskan Pemkab Tapteng dalam hal penyaluran dana stimulan Kemensos RI, yang dimulai dari tahap verifikasi, dokumen, dan data terlebih dahulu ditandatangani secara bersama oleh bupati, Kapolres Tapteng, dan Kajari Sibolga,.
"Setelah melalui tahap validasi ketat tersebut, data penerima bantuan selanjutnya diusulkan langsung ke Satgas Kementerian Sosial RI, di Jakarta," terangnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....