Pemkab Humbahas Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi

  • 26 Feb 2026 08:25 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menerima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Penyerahan opini dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa, 24 Februari 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, berharap hasil penilaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus berbenah. “Kami berharap hasil ini menjadi dorongan agar kualitas pelayanan publik semakin baik dan terhindar dari praktik maladministrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, peningkatan pelayanan publik membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga instansi vertikal. “Kerja sama dan komitmen bersama sangat penting agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pemkab Humbang Hasundutan memperoleh opini dengan kategori kualitas “Sedang” dari sejumlah unit layanan yang dinilai. Penilaian tersebut mencakup aspek input, proses, output, pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat.

Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, menyatakan pihaknya menerima hasil penilaian tersebut sebagai bahan evaluasi. “Kami berkomitmen memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penyempurnaan standar pelayanan di setiap perangkat daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, konsistensi pelayanan yang transparan dan akuntabel akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan. “Hasil opini ini menjadi pijakan bagi kami untuk melakukan perbaikan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....