Polsek Sibabangun Tangkap Pelaku Pungli Berkedok Parkir
- 31 Jul 2026 13:00 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Polsek Sibabangun mengungkap kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir di pasar. Polisi menangkap seorang pelaku pungli berinisial SW (44) warga Lingkungan II Kelurahan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok Catur Wahono membeberkan pengungkapan kasus pungli di pasar itu bermula laporan dan keresahan masyarakat. Lalu, Polisi bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku SW sedang memungut uang parkir kepada pengendara.
“Dari tangan SW, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai hasil kutipan tanpa izin. Pelaku ketahuan pungli kepada pengemudi sepeda motor dan becak bermotor (betor) di sekitar area pasar pada Rabu, 29 Juli 2026,” jelas Kapolsek.
| Baca juga: Polsek Balige Ringkus Dua Pelaku Curanmor |
“Penertiban ini juga dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2026. Terhadap pelaku SW telah diinterogasi dan dibina, pelaku membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.
Dikesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk premanisme dan pungli, demi mewujudkan lingkungan pasar aman, nyaman, dan tertib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....