Polres Toba: Kasus Sabu dan Ekstasi, Sebelas Tersangka
- 03 Jun 2026 23:30 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Toba – Selama Operasi Antik Toba 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Toba mengungkap 8 kasus narkotika dengan meringkus 11 tersangka, terhitung 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Data itu disebut Polisi, saat Press Release hasil Operasi Antik Toba di Joglo Mapolres Toba pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga melalui Kabag Ops, AKP Rudi Sitorus mengaku keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polisi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. “Polres Toba tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, dan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Kabag Ops.
“Dalam operasi ini, kita berhasil menyita barang bukti 3,79 gram sabu dan 289 butir pil ekstasi. Selain itu, personel juga melakukan 7 kali kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta 4 kali razia di tempat hiburan malam sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran narkotika,” tambahnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 60 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika jo ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berharap tercipta lingkungan aman dan bersih dari narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pinta Kabag Ops.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....