Polres Toba Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Mertua
- 31 Mei 2026 09:27 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Toba - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Pelaku berinisial Iqbal Sarif Sarumpaet (33) berhasil ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Sabtu 30 Mei 2026.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dan Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembakaran tersebut dipicu pertengkaran antara pelaku dengan istrinya.
Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian membakar rumah milik mertuanya yang berada di Desa Jangga Dolok. Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seng bekas terbakar, potongan kayu bekas kebakaran, dan sisa kain yang hangus terbakar.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 9 Februari 2026, korban, Hisar Manurung (67), saat itu sedang berada di sawah untuk mengambil cangkul. Ketika berada di ladang, korban mendapat informasi dari seorang warga bernama Sarjono Sirait bahwa rumahnya terbakar. Korban kemudian bergegas pulang dan mendapati rumahnya telah dilalap api.
Polisi mengungkapkan, saksi Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar korban melihat langsung pelaku berada di dalam rumah sebelum kejadian. Saksi menyebut pelaku membakar tumpukan kain yang berada di salah satu kamar hingga api membesar dan membakar rumah. "Setelah itu, saksi keluar untuk meminta pertolongan, sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Toba, " ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Padang Lawas Utara. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berjalan kaki di Desa Tanjung Toram. "Setelah berkoordinasi dengan Polsek Padang Bolak, pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....