Polres Ungkap Kasus Curat Amankan Enam Tersangka
- 08 Apr 2026 11:40 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi dalam waktu berbeda berhasil diungkap Polres Sibolga. Hal itu disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta pada konferensi pers, pada Selasa, 7 April 2026 di Mapolres Sibolga.
Pihak kepolisian dalam keterangan resminya memaparkan kronologi kejadian, lokasi perkara, hingga barang bukti yang berhasil diamankan. Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban menerangkan kasus pertama yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2026.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Tiga tersangka dalam kasus ini R (28), TAJ (30), dan RT (36) berhasil diamankan.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu menggunakan alat, yang mengambil sejumlah suku cadang kendaraan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa berbagai komponen kendaraan, seperti dinamo, lampu, tromol, dan kunci kontak. Sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp31,8 juta.
Kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan Sisingamngaraja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam perkara ini, tiga tersangka berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20) telah diamankan. Para pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura berada atau bekerja di sekitar lingkungan korban sebelum melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain televisi, kipas angin, lemari plastik, serta tabung oksigen.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....