Polsek Barus Tangkap Kurir Ganja Antar Daerah

  • 12 Mar 2026 17:36 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng - Hendak bertransaksi, dua kurir ganja asal Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) berhasil diciduk Polsek Barus Polres Tapanuli Tengah.l, Sumatera Utara.

Kedua tersangka, MA (31) dan seorang wanita berinisial LR (37) ditangkap di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis, 12 Maret 2026 dini hari.

Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi, dalam keterangannya mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Menerima laporan, Tim bergerak cepat melakukan penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ujar IPTU Mulia Riadi.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 Kg Ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning. Satu Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat yang digunakan tersangka, Dua Unit Handphone sebagai alat komunikasi transaksi dan Satu picis Tas Selempang.

Hasil penyelidikan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari AD, yang berdomisili di Kabupaten Madina. Saat ini, kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama peredaran narkoba antar daerah ini.

Kini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya akandikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi Berita