Polres Tapteng Tangkap DPO Pencurian Warung di Pandan

  • 10 Mar 2026 08:22 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng - Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam menuntaskan kasus kriminal di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Hanya berselang satu hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama pencurian warung di Kelurahan Pandan berinisial AL (29) berhasil diringkus polisi pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Iptu Zul Efendi, setelah identitas tersangka AL dipastikan sebagai DPO, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat, 6 Maret 2026, tersangka AL alias Aulia Lubis akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan oleh petugas.

Penangkapan AL yang berlangsung kurang dari 24 jam sejak penetapan sebagai tersangka menjadi kunci bagi polisi untuk menemukan kembali sejumlah barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71). Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan dan warga setempat kemudian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka, di antaranya satu unit televisi Advan 21 inci, satu unit kompor gas, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, satu set blender merek Philips dalam kotak, serta satu lusin gelas merek Duralex. Sebelumnya, kami juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan dan terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan dengan total kerugian korban mencapai Rp10.450.000, termasuk uang dari kotak amal Masjid Raya Pandan.

Rekomendasi Berita