Polisi Tangkap Pria Gelapkan Tas Berisi Rp. 17 Juta

  • 02 Mar 2026 09:40 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial JH (39), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, atas dugaan penggelapan barang temuan. “Pelaku diduga menguasai tas milik korban yang terjatuh di jalan dan menggunakan uang di dalamnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim IPTU Dian.

Peristiwa itu bermula pada Rabu, 10 Desember 2025 malam saat korban, Elham Ramadan (25), menyadari tas sandangnya terjatuh ketika berkendara menuju rumah. “Korban sempat kembali menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak berhasil menemukannya,” jelas IPTU Dian.

Di dalam tas tersebut terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp17.000.000 yang kemudian dinyatakan hilang. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000,” ungkapnya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan penyelidikan. “Kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Sabtu, 28 Februari 20226 berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” katanya.

Tim Opsnal kemudian melacak keberadaan JH di Kelurahan Muara Nibung dan mengamankannya sekitar pukul 19.00 WIB. “Saat diamankan, kami turut menyita satu unit ponsel Oppo A58 milik korban sebagai barang bukti,” terang IPTU Dian.

Dalam pemeriksaan awal, JH mengaku menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA dan tidak berupaya mencari pemiliknya. “Pelaku mengakui telah menggunakan uang Rp17.000.000 untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari, dan saat ini kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita