Pelaku Pencurian di Pandan Asri Diamankan Polisi
- 10 Feb 2026 11:14 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial RJS (33) atas dugaan tindak pidana pencurian. Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Perumahan Pandan Asri, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu, 8 Februari 2026.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.
“Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku terlihat mengambil satu unit dinamo dari samping gudang milik korban Agusman Zebua,” jelasnya. Selain dinamo, saksi juga melihat pelaku membawa tas ransel berisi potongan jemuran aluminium.
“Barang tersebut diduga diambil dari rumah korban lainnya bernama Larry Pakpahan,” kata IPTU Dian. Saat ditegur oleh saksi, terduga pelaku sempat memberikan alasan sebelum melarikan diri ke arah belakang permukiman warga.
Mendapatkan informasi tersebut, para korban bersama warga sekitar langsung melakukan pencarian. “Pelaku akhirnya ditemukan sedang bersembunyi dan kemudian diamankan,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit dinamo, potongan jemuran aluminium, satu tas ransel hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu,” jelas IPTU Dian.
Akibat kejadian itu, para korban mengalami kerugian materiil. “Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.800.000,” sebutnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa status RJS telah ditingkatkan menjadi tersangka. “Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” tegas IPTU Dian.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. “Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.