Bendahara Kampus di Tapteng Diduga Gelapkan Dana Yayasan
- 09 Feb 2026 13:10 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial GT (32) yang menjabat sebagai bendahara di salah satu institusi pendidikan tinggi di Kecamatan Sarudik. GT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak yayasan hingga hampir setengah miliar rupiah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak kampus yang diwakili ketuanya, Dr. Mansur Tanjung, pada Jumat, 6 Februari 2026. Pihak kampus mencurigai adanya kejanggalan karena sejumlah kewajiban keuangan tidak terealisasi meskipun dana telah dicairkan.
Kewajiban tersebut meliputi pembayaran honor panitia, biaya Alat Tulis Kantor (ATK), hingga honor survei dosen. Namun, dana yang seharusnya diterima oleh pihak terkait tidak kunjung dibayarkan oleh bendahara.
“Pihak pelapor merasa curiga karena biaya operasional dan honor yang seharusnya sudah dibayarkan ternyata belum juga diselesaikan,” ujar Iptu Dian Agustian. Atas kecurigaan tersebut, pihak kampus kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penggelapan semakin menguat. Penyidik menemukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp yang diduga berisi pengakuan tersangka menggunakan uang kampus untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp499.634.000. Kerugian tersebut berasal dari dana operasional kampus yang tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administratif. Barang bukti tersebut antara lain Nota Dinas pengambilan dana dari Bank BRI dan Bank BSI tertanggal 21 November 2025 serta Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 27 Januari 2025 dan 14 Februari 2025.
"Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan GT sebagai tersangka. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Tapanuli Tengah," kata Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....