Motor Kerabat Digelapkan, Pria Muda Diamankan Polisi
- 02 Feb 2026 13:55 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (24) diamankan setelah diduga melarikan sepeda motor milik kerabatnya sendiri.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan korban, Mutiara Simanjuntak (50), yang dilayangkan pada Minggu, 1 Febuari 2026.
Kasus ini bermula pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, saat terduga pelaku mendatangi rumah korban di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis. Dengan alasan hendak mengambil kunci ke Kota Sibolga, ES meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban.
Karena masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan kunci kendaraan tersebut. Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor tidak dikembalikan dan keberadaan pelaku sulit diketahui.
"Korban kemudian melakukan pencarian secara mandiri hingga menemukan terduga pelaku di rumah orang tuanya di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, pada Minggu malam. Saat dimintai penjelasan, jawaban pelaku dinilai tidak jelas sehingga korban memutuskan melapor ke pihak kepolisian," jelas Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan pengembangan. Tim yang dipimpin Bripka Sahrial Perangin-angin berhasil melacak keberadaan sepeda motor di wilayah Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp15.250.000. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga telah dipindahtangankan oleh pelaku. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.