Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Curas dan Pemaksaan terhadap IRT

  • 08 Jun 2026 10:31 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30), nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemaksaan terhadap seorang perempuan berinisial N (31), warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan korban ke Polres Tapanuli Tengah pada 13 Mei 2026. “Setelah menerima laporan dari korban, personel Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” ujar IPTU Dian AP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Mei 2026 di Pasar Pandan. Saat korban sedang berbelanja, pelaku diduga merampas kunci sepeda motor korban dan membawanya secara paksa menggunakan sepeda motor milik korban ke sebuah penginapan di kawasan Jalan P. Sidimpuan–Sibolga, Kecamatan Pandan. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban untuk menuruti keinginannya. Namun korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan.

Karena aksinya mendapat perlawanan, pelaku kemudian diduga merampas telepon seluler milik korban. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,3 juta. “Korban segera membuat laporan resmi dan kami menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata IPTU Dian AP.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 5Juni 2026 dini hari setelah keberadaannya diketahui di wilayah Pandan. Informasi dari korban yang disampaikan melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti petugas. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AN saat melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. “Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit telepon seluler milik korban sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Dian AP.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....