Polisi Ungkap Pencurian Brangkas Berisi Emas

  • 19 Feb 2025 19:09 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Padangsidimpuan: Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, berhasil mengungkap kasus pencurian brangkas berisikan emas sebanyak 300 gram di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Aksi pencurian ini terjadi saat korban, Siti sedang pergi keluar kota selama sepuluh hari. Sementara tersangka merupakan warga sekitar yang mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong dan langsung melakukan aksinya.

Tersangka bersama rekannya yang masih DPO membongkar rumah korban dengan mengunakan linggis dan mesin gerenda. Dalam aksinya tersangka mengasak sebuah brangkas yang berisikan 120 ame emas atau seberat 300 gram, satu unit sepeda motor, laptop dan dua unit tabung gas, dengan total kerugian mencapai 381 juta Rupiah.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Kebo berhasil diamankan oleh petugas. Tersangka, Rahmad Hidayat alias Kebo tidak dapat berkutik setelah dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

“Tersangka merupakan resedivis kasus narkoba. Aksi pencurian ini dilakukan tersangka selama dua hari dan berhasil mengasak berangkas berisikan emas dan surat-surat berharga lainnya. Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka sempat mengubur sejumlah barang bukti dibelakang rumahnya, sedangkan surat-surat berharga sertifikat rumah dibakar tersangka,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna saat konferensi persnya.

Tersangka lainnya diketahui berinisial AS masih dalam pengejaran Polisi dan ditetapkan di dalam daftar pencarian orang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 363 KUHpidana jounto pasal 64 KUHpidana, terancam hukuman 7 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....