Polres Tapteng Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu di Pandan
- 21 Apr 2026 07:32 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pandan. Tersangka RTP alias Kongo (48) diamankan di rumahnya, Senin, 20 April 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan tersangka diamankan sekitar pukul 00.10 WIB.
“Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe. Penangkapan berlangsung di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam klip plastik bening. Barang tersebut diduga siap diedarkan oleh tersangka.
Selain itu, petugas menyita timbangan digital dan alat hisap sabu. Uang tunai Rp390.000 serta telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat pasokan dari seorang pria berinisial A. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Kasus ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Tapteng.
Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama masyarakat dinilai penting dalam memberantas peredaran narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....