Nelayan di Tapteng Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap
- 13 Agt 2026 12:42 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial HMP (32), seorang nelayan yang merupakan warga Kelurahan Aek Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, S.H., mengatakan informasi dari masyarakat menjadi dasar pelaksanaan penyelidikan oleh petugas. "Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadinya aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., segera melakukan penyelidikan di lapangan. "Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka HMP tanpa perlawanan," katanya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu dengan berat bruto 1,14 gram, satu unit telepon genggam, satu set alat hisap, satu buah gunting, serta dua plastik bening kosong. "Saat ini tersangka HMP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Resnarkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....