Tugas Bank Indonesia dan Pengalihan Pengawasan Perbankan
- 20 Agt 2026 14:55 WIB
- Sibolga
RRI. CO.ID, Sibolga - Bank Indonesia pada awalnya didukung oleh tiga pilar utama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai bank sentral. Ketiga pilar tersebut mencakup penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan serta penjagaan kelancaran sistem pembayaran, dan pengaturan serta pengawasan perbankan secara mikro. Ketiga bidang tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya stabilitas perekonomian dan sistem keuangan nasional.
Ameriza Maaruf Moesa, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Medan, saat Konferensi Pers UKWR RRI di Medan, Rabu, 19 Agustus 2026 menjelaskan mengenai pembagian tugas Bank Indonesia. Menurut Ameriza, ketiga pilar tersebut sebelumnya menjadi ruang lingkup utama Bank Indonesia dalam menjalankan peran sebagai otoritas moneter sekaligus bagian dari sistem pengaturan sektor perbankan di Indonesia.
Dalam pelaksanaan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki peran dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan yang diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam merespons berbagai perkembangan ekonomi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun pengaruh kondisi ekonomi global yang dapat berdampak terhadap stabilitas perekonomian Indonesia.
Pilar berikutnya adalah pengaturan dan penjagaan kelancaran sistem pembayaran. Dalam bidang ini, Bank Indonesia berperan memastikan sistem pembayaran dapat berjalan secara aman, lancar, efisien dan dapat diandalkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Perkembangan transaksi digital juga semakin memperkuat peran Bank Indonesia dalam memastikan ekosistem pembayaran dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pilar ketiga yang sebelumnya menjadi bagian dari kewenangan Bank Indonesia adalah pengaturan dan pengawasan perbankan secara mikro. Pengawasan berkaitan dengan kondisi dan kesehatan masing-masing lembaga perbankan. Namun, seiring dengan perubahan kelembagaan dalam sistem keuangan Indonesia, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan secara mikro kemudian dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Setelah pengalihan fungsi pengawasan perbankan secara mikro, Bank Indonesia tetap menjalankan perannya sebagai otoritas moneter dan otoritas sistem pembayaran. Sementara itu, OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Pembagian tugas ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing lembaga dalam menjaga stabilitas sektor keuangan,” kata Ameriza.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, koordinasi antara Bank Indonesia dan OJK menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Bank Indonesia terus menjalankan kebijakan dibidang moneter dan sistem pembayaran, sedangkan OJK menjalankan pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Sinergi kedua lembaga bersama pemerintah dan otoritas terkait diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....