Equity Crowdfunding, Untung atau Rugi?
- 12 Feb 2026 17:28 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Patungan saham online atau equity crowdfunding menjadi salah satu alternatif pendanaan dan investasi yang kini mulai dikenal masyarakat. Equity crowdfunding adalah skema pendanaan di mana masyarakat dapat menanamkan modal pada suatu usaha dan memperoleh kepemilikan saham sesuai nilai investasi yang diberikan.
Skema ini dilakukan melalui platform digital yang mempertemukan pelaku usaha dengan investor ritel secara daring. Menurut Arif Prayoga, equity crowdfunding membuka peluang baru, terutama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.
“Melalui equity crowdfunding, UMKM bisa mendapatkan pendanaan sekaligus memperluas kepemilikan usaha tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pinjaman bank,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon saat program Santai Siang pada Selasa, 10 Februari 2026.
Selain peluang bagi pelaku usaha, skema ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi investor. Dengan modal yang relatif terjangkau, masyarakat dapat ikut memiliki bagian dari suatu usaha yang dinilai memiliki prospek berkembang.
Namun demikian, Arif menegaskan bahwa equity crowdfunding bukan tanpa risiko. “Karena berbentuk investasi saham, selalu ada kemungkinan keuntungan maupun kerugian, tergantung kinerja usaha yang didanai,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami regulasi sebelum berpartisipasi. Equity crowdfunding di Indonesia hanya boleh dilakukan melalui platform yang memiliki izin resmi dan menjalankan prinsip keterbukaan informasi agar hak dan kewajiban investor terlindungi.
Arif menambahkan, masyarakat perlu mencermati profil usaha, rencana bisnis, serta risiko yang disampaikan oleh penerbit saham. “Jangan hanya tergiur janji keuntungan, tetapi pahami betul bagaimana usaha tersebut dijalankan,” tutupnya.