Peredaran Baju Bekas Impor Dilarang
- 10 Mar 2026 08:55 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Peredaran pakaian bekas impor di Indonesia dilarang oleh pemerintah karena dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun perekonomian nasional. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pakaian bekas tidak boleh diimpor dan diperjualbelikan di dalam negeri.
Salah satu alasan utama pelarangan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pakaian bekas yang masuk secara ilegal umumnya tidak melalui proses sanitasi dan pemeriksaan kesehatan yang resmi, sehingga berisiko membawa virus, jamur, maupun bakteri yang dapat membahayakan kesehatan kulit dan saluran pernapasan bagi penggunanya.
Selain itu, maraknya peredaran pakaian bekas impor juga dinilai merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri tekstil dalam negeri. Harga pakaian bekas impor yang sangat murah membuat produk lokal sulit bersaing di pasaran. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu penurunan produksi industri tekstil, bahkan berujung pada penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja.
Pemerhati ekonomi kota Sibolga, Hendra Sahputra, pada Opini Publik Pro 1, Selasa, 10 Maret 2026 mengatakan masuknya pakaian bekas impor secara ilegal dapat merusak struktur ekonomi nasional, khususnya sektor industri tekstil lokal. Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, maka produk dalam negeri akan semakin tersingkir oleh barang impor yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Dari sisi regulasi, impor pakaian bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur bahwa barang yang diimpor harus dalam kondisi baru. Karena itu, pemerintah secara tegas melarang praktik impor pakaian bekas dan berupaya melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredarannya diberbagai daerah,” kata Hendra.
Selain berdampak pada kesehatan dan ekonomi, pakaian bekas impor juga berpotensi menambah masalah lingkungan. Jika kualitas pakaian tersebut tidak layak pakai, maka akan menjadi limbah fesyen yang menambah beban sampah di Indonesia.
Sementara itu, Hanida br. Marbun, seorang penjual pakaian bekas di kota Sibolga, menilai fenomena maraknya penjualan pakaian bekas impor memang tidak terlepas dari faktor harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun ia memahami langkah pemerintah yang melarang peredarannya demi kepentingan yang lebih luas.
“Memang banyak masyarakat tertarik membeli baju bekas impor karena harganya murah dan modelnya beragam. Tapi kalau memang dilarang pemerintah karena alasan kesehatan dan untuk melindungi usaha dalam negeri, tentu kita harus mendukung agar produk lokal juga bisa berkembang,” kata Hanida.