Pemko Padangsidimpuan dan Kemenag Evaluasi Travel Umrah Tak Berizin

  • 22 Sep 2026 17:11 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan menggelar pertemuan khusus untuk membahas evaluasi menyeluruh terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pertemuan yang menyoroti legalitas dan operasional travel umrah ini berlangsung di Ruang Audiensi Wali Kota Padangsidimpuan pada Senin, 21 September 2026.

Langkah pengawasan ini diambil guna memastikan seluruh agensi travel yang beroperasi mematuhi regulasi serta memberikan perlindungan maksimal bagi calon jemaah. Kemenag Padangsidimpuan berencana memperketat pemeriksaan aspek perizinan resmi sekaligus memberikan pemahaman regulasi kepada para pengelola jasa perjalanan ibadah tersebut.

Guna memperkuat pengawasan di lapangan, Kemenag Padangsidimpuan bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan berbagai instansi teknis Pemko Padangsidimpuan. Selain perizinan travel, satgas ini juga berfokus pada kesiapan fisik jemaah, termasuk prosedur pemeriksaan kesehatan dan kebugaran sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyambut positif sinergi ini dan menegaskan pentingnya tata kelola pelayanan ibadah yang transparan, tegas, serta terstruktur. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penataan travel umrah.

“Kita ingin prosesnya jelas, tegas, dan tidak tumpang tindih. Koordinasi dengan seluruh stakeholder juga perlu dipastikan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujar Letnan Dalimunthe saat memberikan pengarahan.

Letnan juga menginstruksikan agar jadwal sosialisasi dan pelaksanaan evaluasi travel dapat segera disusun secara konkret. Langkah cepat ini dinilai penting agar Pemko Padangsidimpuan bersama Kemenag dapat menghadirkan suasana pelayanan ibadah yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan, Drs. H. Iswardin, M.Pd., menyampaikan bahwa pembentukan satgas bertujuan untuk mengedukasi publik secara luas. “Kami juga akan membentuk satgas di tingkat kota untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan penyelenggara yang memiliki legalitas dengan yang tidak,” pungkas Iswardin.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....