Pemko Padangsidimpuan Penelusuran Legalitas Armada Bajaj Roda Tiga

  • 08 Sep 2026 08:17 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bergerak cepat menanggapi dinamika transportasi publik dengan melakukan penelusuran lapangan terhadap operasional angkutan bajaj roda tiga. Langkah lintas sektor ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan pada Senin, 7 September 2026.

Penelusuran intensif tersebut dilakukan guna mengumpulkan data komprehensif mengenai keberadaan moda transportasi baru ini di wilayah perkotaan. Pihak dinas terkait berupaya memetakan secara detail jumlah unit yang beroperasi, pola pelayanan, status kepemilikan armada, hingga pemenuhan kelengkapan administrasi dan legalitas hukum operasional.

Berdasarkan hasil tatap muka dan koordinasi awal dengan pihak pengusaha pengelola bajaj, terungkap bahwa armada ini menerapkan sistem pelayanan berbasis digital. Operasional angkutan tidak menggunakan sistem cegat di jalan umum, melainkan mengandalkan sistem pemesanan terpusat guna menjaga ketertiban lalu lintas.

Pihak pengusaha menjelaskan bahwa pemesanan armada diarahkan melalui aplikasi khusus serta komunikasi langsung via telepon dan pesan WhatsApp. Para pengemudi secara tegas diinstruksikan untuk tidak mengambil atau menaikkan penumpang secara mendadak di jalanan guna menghindari gangguan kelancaran arus kendaraan lain.

Dari aspek kualifikasi personel dan dokumen armada, pengusaha mengklaim telah memberlakukan standar aturan ketat bagi para pengemudi. "Pengemudi diwajibkan memiliki SIM C dan berkendara secara tertib," ungkap pihak pengusaha, seraya menambahkan bahwa sebagian unit kendaraan juga sudah melengkapi dokumen kepemilikan resmi berupa BPKB.

Menindaklanjuti informasi lapangan tersebut, Pemko Padangsidimpuan berencana menggelar verifikasi faktual secara menyeluruh. Pemerintah daerah akan memeriksa keabsahan dokumen kendaraan, perizinan usaha dari dinas terkait, hingga kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan angkutan umum yang berlaku.

Langkah tegas dan terukur ini diambil Pemko Padangsidimpuan demi memastikan seluruh moda transportasi publik dapat beroperasi secara tertib, aman, dan transparan. Penataan administrasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin kenyamanan serta keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....