Pemko Sibolga Peroleh Alokasi DBH Pajak Rp9,09 Miliar dari Pemprovsu
- 01 Sep 2026 10:53 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi. Agenda penting se-Sumatera Utara ini diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Sibolga didampingi oleh Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Sibolga, Akhiruddin Siregar. Forum koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemprovsu dan kabupaten/kota guna mendongkrak efektivitas dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Rakor strategis ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, unsur Forkopimda, serta kepala daerah se-Sumatera Utara. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dalam arahannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menekankan pentingnya terobosan daerah melalui digitalisasi, inovasi, optimalisasi BUMD, serta pemanfaatan aset secara efektif. Peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kunci utama penopang keuangan daerah.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menambahkan bahwa kolaborasi lintas pemerintahan sangat esensial untuk mengoptimalkan sektor pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Optimalisasi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kapasitas fiskal daerah melalui mekanisme opsen pajak.
Puncak rangkaian acara diwarnai dengan penyerahan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Berdasarkan data resmi yang dipaparkan dalam forum tersebut, Kota Sibolga tercatat memperoleh alokasi DBH pajak sebesar Rp9.094.870.411,00.
Menanggapi perolehan tersebut, Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing menyambut positif langkah sinergi ini demi memperkuat kemampuan fiskal daerah. "Optimalisasi pendapatan perlu dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan dukungan terhadap kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik," kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....