Sinergi Lintas Sektor Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf di Tapteng
- 30 Agt 2026 13:56 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kantor Pertanahan, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tapteng resmi memperkuat sinergi. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Komitmen lintas instansi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Acara penandatanganan ini dilangsungkan di Kantor Lurah Sipange, Kecamatan Tukka, pada hari Kamis 27 Agustus 2026, dengan dihadiri langsung oleh para pimpinan lembaga terkait.
Kerja sama lintas sektor ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap keberadaan aset tanah wakaf. Selain itu, kesepakatan ini juga mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memperbaiki tata kelola perwakafan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pelaksanaan teknisnya di lapangan, masing-masing instansi akan memberikan dukungan penuh sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki. Sinergi ini ditargetkan mampu mempermudah masyarakat dan nazhir dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi guna memperoleh legalitas resmi atas tanah yang telah diwakafkan.
Kepala Kantor Kemenag Tapteng, H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., MA, memaparkan bahwa pendaftaran tanah wakaf merupakan pilar penting dalam menjaga keberlangsungan aset umat. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat terlindungi secara maksimal dan dimanfaatkan dengan baik sesuai ikrar serta peruntukannya.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dengan sinergi seluruh pihak, kita berharap tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Awaluddin Habibi.
Penandatanganan di Kantor Lurah Sipange ini menjadi wujud nyata komitmen dalam membangun tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel. Ke depannya, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Tapteng yang terdaftar secara sah agar terus memberikan manfaat tanpa kendala sengketa di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....