Pemko Padangsidimpuan Kaji Standar Upah Bongkar Muat Bersama F.SP.TSI

  • 30 Agt 2026 13:49 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota Padangsidimpuan menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (F.SP.TSI) Kota Padangsidimpuan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Audiensi Sekretaris Daerah pada Jumat, 28 Agustus 2026 tersebut, membahas berbagai aspirasi strategis terkait regulasi transportasi, perizinan, hingga kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Ketua F.SP.TSI Kota Padangsidimpuan, Fahrurrozi Dalimunthe, SE, menyampaikan bahwa kehadiran organisasinya bertujuan sebagai wadah pembinaan dan peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Ia juga menegaskan komitmen organisasi dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris F.SP.TSI, Abdul Rahman Nurdin, memaparkan sejumlah catatan teknis yang membutuhkan intervensi dari pemerintah daerah. Hal-hal yang disoroti meliputi optimalisasi sosialisasi regulasi, percepatan pelayanan perizinan, pembinaan angkutan, pelaksanaan uji KIR, hingga penciptaan hubungan kemitraan yang sehat antara pekerja dan pengusaha.

Salah satu tuntutan paling krusial yang disuarakan dalam audiensi tersebut adalah mendesak pemerintah menetapkan standar upah bongkar muat barang. “Dari 15 tahun lalu sampai sekarang, upah bongkar muat satu ton pupuk masih Rp15.000. Kalau kita lihat biaya hidup sekarang, sudah tidak memadai,” keluh Abdul Rahman di hadapan perwakilan pemerintah kota.

Untuk itu, F.SP.TSI sangat berharap Pemko Padangsidimpuan dapat segera mengkaji kemungkinan penerapan standar upah bongkar muat yang baru. Keberadaan standar yang jelas dan disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha ini dinilai esensial guna memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif.

Merespons aspirasi dari para pekerja, Asisten III Administrasi Umum Setda Kota Padangsidimpuan, Mohd. Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.Si, menyatakan bahwa Pemko akan segera mengkaji penerapan standar biaya tersebut secara mendalam. “Kami akan melakukan studi tiru ke daerah yang sudah menerbitkan peraturan terkait. Kalau belum ada aturan khusus, mungkin dapat dimasukkan dalam standar satuan harga pemerintah agar memiliki dasar yang lebih kuat,” jelas Ary Junaidi.

Sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti berbagai persoalan ketenagakerjaan tersebut, Asisten III juga menyampaikan rencana strategis ke depan. Pemerintah Kota Padangsidimpuan berencana membentuk forum tripartit yang akan mempertemukan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah guna mencari solusi bersama secara berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....