Pemkab Madina Teken MoU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Tahun 2026
- 28 Agt 2026 08:18 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Mandailing Natal - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menjalin kesepakatan strategis bersama empat lembaga negara, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Kamis 27 Agustsu 2026.
Langkah proaktif penandatanganan ini ternyata tidak hanya terjadi di Madina, melainkan juga dilangsungkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut mencerminkan kuatnya komitmen kolaboratif antara pemerintah provinsi bersama BPN, instansi penegak hukum, dan kementerian terkait guna menjamin hadirnya kepastian hukum atas tanah wakaf di semua daerah.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, yang hadir langsung dalam acara tersebut menekankan bahwa percepatan administrasi merupakan prioritas. “Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mempercepat legalitas tanah wakaf di kabupaten ini sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” jelasnya kepada awak media.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa langkah konkret dari kesepakatan tersebut telah membuahkan hasil nyata bagi masyarakat Mandailing Natal. Pemkab Madina kini telah secara resmi menerima sebanyak 102 sertifikat legal tanah wakaf yang dalam waktu dekat akan segera didistribusikan langsung ke tingkat desa maupun kelurahan.
Pemerintah juga menjamin bahwa seluruh rangkaian proses administrasi dan perizinan tidak akan membebani masyarakat secara finansial. Atika menegaskan bahwa proses pendaftaran dan sertifikasi aset keagamaan ini sepenuhnya gratis agar masyarakat dapat dengan mudah mengurus legalitas tanah wakaf.
Dukungan penuh dari sisi kepastian hukum juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias. Ia memastikan bahwa pihaknya akan selalu siap mengawal dan menuntaskan segala permasalahan hukum terkait tanah wakaf yang belum bersertifikat agar aset tersebut dapat terselamatkan.
“Tanah wakaf yang bersengketa, bersama pemerintah daerah akan kami selesaikan persoalannya dan selanjutnya dibuat sertifikatnya untuk kembali difungsikan,” pungkas Mohammad Nursaitias menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga amanah dan kepentingan umat di Kabupaten Mandailing Natal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....