Pemko Sibolga Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut 2026

  • 28 Agt 2026 08:00 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Hal ini diwujudkan melalui dukungan terhadap percepatan pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Sumatera Utara.

Komitmen tersebut ditandai dengan keikutsertaan secara virtual dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dari Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Kamis 27 Agustus 2026. Kegiatan strategis ini dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, dengan penandatanganan awal oleh Gubernur Sumatera Utara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kanwil BPN, Kepala Kanwil Kemenag, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan serentak dengan melibatkan 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, di mana 24 daerah termasuk Kota Sibolga mengikutinya secara daring. Dari jajaran Pemerintah Kota Sibolga, penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik.

Turut menandatangani kesepakatan bersama Wali Kota adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga Agita Tri Moertjahjanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga Anzar Abidin Nadjpa, serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga Muhammad Rosyadi Lubis.

Dalam sambutan arahannya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga amanah masyarakat.

“Ini bukan acara seremonial. Kita hadir di sini punya tugas yang sebenarnya sudah menjadi tugas kita. Kalau kita kerjakan, bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat selama kita menjabat, tetapi juga menjadi bagian dari amal dan manfaat setelah kita selesai menjalankan tugas,” ujar Gubernur.

Gubernur juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) agar proses sertifikasi aset wakaf menjadi lebih terarah, sistematis, dan mampu memberikan kemanfaatan sosial.

“Ini sebenarnya menjadi potensi. Oleh karena itu, kami harap kita buat satgas sama-sama dan kalau bisa sudah ada targetnya, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, berapa banyak tanah wakaf yang harus tersertifikasi,” lanjut Gubernur memotivasi para kepala daerah.

Bagi Pemko Sibolga sendiri, langkah progresif ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum aset umat. Percepatan pendaftaran tanah wakaf diyakini akan sangat efektif dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan tanah tersebut tetap dikelola sesuai dengan amanah peruntukannya tanpa hambatan administrasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....