Wali Kota Padangsidimpuan Sampaikan Jawaban atas Empat Ranperda
- 04 Agt 2026 08:21 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan terhadap Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Jumat 31 Juli 2026. Penyampaian nota jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Dalam penyampaiannya, Letnanmenyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, saran, masukan, serta dukungan yang diberikan terhadap empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum, saran, masukan, serta apresiasi yang telah disampaikan. Seluruh masukan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota dan akan kami bahas lebih lanjut pada tahapan pembahasan berikutnya demi menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Letnan Dalimunthe.
Empat Ranperda yang menjadi pembahasan meliputi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kota menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota menegaskan komitmennya untuk terus memodernisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi melalui pemanfaatan kanal pembayaran digital guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, pada Ranperda Penyertaan Modal BUMD, pemerintah menyatakan kebijakan tersebut telah melalui berbagai kajian, mulai dari aspek filosofis, yuridis, sosiologis, kelayakan bisnis, analisis risiko, hingga manfaat ekonomi bagi daerah.
Pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota berkomitmen meningkatkan tata kelola aset secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui penguatan inventarisasi, sertifikasi aset, penyelesaian status aset, serta pemanfaatan aplikasi pengelolaan barang milik daerah. Sedangkan Ranperda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah terpadu, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan melalui penguatan program bank sampah.
Lentan juga menegaskan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan terus membangun komunikasi dan sinergi bersama DPRD dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami berharap pembahasan empat Ranperda ini dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....