OPD Pemkab Tapteng Sampaikan Keberatan atas Pembahasan LKPD oleh Banggar DPRD
- 31 Jul 2026 13:05 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapanuli Tengah - Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung DPRD Tapteng, Kamis, 30 Juli 2026.
Pernyataan keberatan tersebut dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapteng, Jonnedi Marbun, didampingi sejumlah pimpinan OPD. Pemkab Tapteng menyampaikan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jonnedi Marbun mengatakan, Pemkab Tapteng tetap menghormati dan mendukung fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, menurutnya, pelaksanaan pengawasan harus tetap berada dalam koridor kewenangan, etika pemerintahan, serta prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
"Kami menghormati dan mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun penghormatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah," ujar Jonnedi.
Dalam pernyataan tersebut, para pimpinan OPD menilai terdapat sejumlah tindakan dalam pembahasan LKPD yang dianggap telah bergeser dari fungsi pengawasan menjadi proses yang menyerupai pemeriksaan investigatif. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap pola penyampaian pertanyaan yang dinilai memberikan tekanan psikologis kepada pimpinan dan staf OPD.
Pemkab Tapteng juga menegaskan bahwa opini WTP dari BPK RI yang diserahkan pada 26 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pernyataan tersebut, Pemkab Tapteng meminta pimpinan DPRD melakukan evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan agar tetap sesuai aturan dan menjunjung etika kelembagaan. Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta meminta seluruh pihak menjaga sinergi demi percepatan pembangunan dan pemulihan pascabencana di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....