DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Pemko Padangsidimpuan

  • 31 Jul 2026 12:58 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar dua agenda Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Kamis, 30 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025, sekaligus menerima penyampaian nota pengantar empat Ranperda strategis Tahun 2026.

Rapat paripurna diawali dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari telaah dokumen, pembahasan bersama Badan Anggaran hingga peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program.

"Saya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda ini secara mendalam. Berbagai masukan, saran, dan pendapat yang disampaikan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel," ujar Letnan Dalimunthe.

Letnan menambahkan, persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Ranperda yang telah disepakati tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada agenda rapat paripurna berikutnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan juga menyampaikan nota pengantar empat Ranperda strategis Tahun 2026 untuk dibahas bersama DPRD. Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta regulasi strategis lainnya yang mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Melalui pembahasan berbagai regulasi tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Langkah itu juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....