Pemko Sibolga Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 24 Jun 2026 00:36 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga- Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Sibolga, Senin 22 Juni 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansyar Afandi Paranginangin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Dr. (HC) Jamil Zeb Tumori, serta dihadiri 16 dari 20 anggota DPRD Kota Sibolga. Turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Pantas menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

“Penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional dan wujud nyata dari asas transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertanggungjawaban ini memuat laporan keuangan yang telah melalui proses audit dan pemeriksaan oleh BPK sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Pantas Maruba Lumban Tobing.

Pantas juga menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dihadapkan pada sejumlah tantangan dan dinamika. Namun melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif serta dukungan para pemangku kepentingan, berbagai program pembangunan tetap dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Pemerintah Kota Sibolga berharap Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....