Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba

  • 07 Mei 2026 21:26 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah saat ini lebih mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Kebijakan itu mulai diterapkan melalui KUHP baru tahun 2026.

Pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba mengalami perubahan cukup besar. Pengguna lebih diarahkan menjalani pemulihan dibanding hukuman penjara.

Salah seorang pendengar Pro 2 RRI Sibolga, Fajri Ramadhan, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai langkah itu memberi harapan baru bagi pengguna narkoba.

“Saya mendukung program rehabilitasi yang dijalankan pemerintah saat ini,” katanya melalui komentar di acara SPADA Pro 2 RRI Sibolga, Kamis, 7 Mei 2026. Menurutnya, pengguna narkoba membutuhkan kesempatan memperbaiki kehidupan mereka.

Aturan rehabilitasi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam aturan itu, pecandu diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu atau TAT. Tim tersebut melibatkan unsur kesehatan dan aparat penegak hukum.

Tahap awal rehabilitasi dimulai dengan pemeriksaan kondisi kesehatan pengguna. Pasien kemudian menjalani proses detoksifikasi secara bertahap dan terpantau.

Setelah penanganan medis selesai, pasien mengikuti rehabilitasi sosial lanjutan. Program itu bertujuan membantu pasien kembali beradaptasi dalam lingkungan masyarakat.

Fajri berharap masyarakat ikut mendukung proses pemulihan mantan pengguna narkoba. Ia menilai dukungan lingkungan penting untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Pemerintah tetap mengambil tindakan tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba. Penegakan hukum difokuskan kepada pelaku jaringan peredaran gelap narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....