Perkuat Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian
- 21 Sep 2026 17:45 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Pengadilan Agama terus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan yang menghadapi perkara perceraian, termasuk melalui pemenuhan hak-hak keperdataan setelah perceraian. Perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perempuan memperoleh haknya secara adil dan tidak mengalami diskriminasi dalam proses hukum.
Chairia Meidi Rifada, Hakim Pengadilan Agama Sibolga, pada Dialog Pengarusutamaan Gender Pro 1, Senin, 21 September 2026 menjelaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum memiliki landasan melalui Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Aturan ini menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan gender serta mencegah diskriminasi dan stereotip yang dapat merugikan perempuan.
Menurutnya, dalam perkara perceraian, pengadilan tidak hanya menyelesaikan status perkawinan, tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian. Hal ini penting terutama ketika pihak perempuan berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
Salah satu bentuk perlindungannya yaitu penerapan hak Ex Officio Hakim. Kewenangan ini memungkinkan hakim secara aktif menetapkan hak-hak tertentu yang menjadi kewajiban mantan suami dalam perkara cerai talak, sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Hak yang dapat ditetapkan diantaranya nafkah iddah, yakni nafkah selama masa tunggu setelah perceraian, serta mut-ah, yaitu pemberian yang layak kepada bekas istri sebagai bentuk penghormatan setelah berakhirnya perkawinan. Dalam kondisi tertentu, hakim juga dapat menetapkan kewajiban nafkah anak dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pihak yang berkewajiban,” ujar Hakim Chairia.
Chairia menegaskan, penerapan kewenangan ini merupakan bagian dari perlindungan hukum substantif agar perempuan dan anak tidak kehilangan hak-haknya hanya karena proses perceraian. Dengan demikian, putusan pengadilan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai status perceraian, tetapi juga memberikan keadilan dalam pemenuhan hak pasca perceraian.
Penerapan perlindungan hukum terhadap perempuan juga membutuhkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama diharapkan dapat menyampaikan kondisi serta kebutuhan yang relevan selama proses persidangan, sehingga hakim memiliki dasar yang cukup dalam mempertimbangkan putusan.
“Melalui penerapan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan kewenangan Ex Officio Hakim, Pengadilan Agama berupaya memastikan proses peradilan berjalan dengan memperhatikan kesetaraan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian,” tutup Hakim Chairia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....