Mediasi dan Penyelesaian Damai
- 13 Mei 2026 08:50 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID,Sibolga – Setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Hakim yang tidak memiliki sertifikat mediator boleh menjadi mediator apabila ada keterbatasan hakim yang memiliki sertifikat mediator.
Seorang mediator dapat memfasilitasi dan mendorong pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan publik. Mediator juga dapat mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik dan bekerjasama mencapai penyelesaian.
| Baca juga: Gerakan Kurangi Plastik dan Mikroplastik |
Seorang mediator dapat membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian. Berhasil atau tidaknya sebuah mediasi akan dilaporkan kepada hakim pemeriksa perkara.
Hal ini disampaikan Sri Lestari,SH, hakim Pengadilan Agama Sibolga saat menjadi narasumber diacara Moderasi Beragama Pro1 RRI Sibolga pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pada Program yang dipandu Ismail Marzuki, Sri Lestari menyampaikan sebagai fasilitator segala opsi-opsi pilihan peneyelesaian sengketa ditangan pihak mediator hanya mengarahkan dan mendorong, tanpa ada yang kalah dan yang menang.
“Sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, ujar Sri Lestari.
Setiap mediator wajib menjelaskan kedudukan danperan mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan. Mediator juga menjelaskan bahwa mereka dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....