Lembaga Adat Kubar Larang Truk Koridor Jalan Siang Hari
- 29 Mar 2024 18:49 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Lembaga Adat Besar (LAB) kabupaten Kutai Barat (Kubar) menegaskan, larangan angkutan batu bara pada siang hari belum dicabut.
”Kita masih larang keras truk koridor operasi siang hari. Jadi kalau ada yang bilang kami sudah cabut itu tidak benar,” tegas wakil ketua ormas punggawa punggadikng, organisasi sayap LAB Kubar, Rizki saat razia truk koridor di simpang Ombau Asa, Jalan Sendawar Raya kecamatan Barong Tongkok, Kota Sendawar, Kamis (28/3/2024) malam.
Rizki mengatakan, sesuai kesepakatan dengan pengusaha angkutan batu bara, truk koridor hanya diizinkan beroperasi malam hari, mulai pukul 18.00-06.00 Wita.
”Karena siang itu kan ramai, baik masyarakat, pegawai maupun anak sekolah makanya kita hanya izinkan malam. Tapi memang masih ada yang ngeyel. Nah mereka ini nanti kita panggil,” katanya.
BACA JUGA:
Polisi Razia Truk Koridor yang Nekat Lewat Kantor Bupati - Polres Kubar
Soal Penertiban Truk Koridor, Kepala Adat Kubar: Kami Tidak Ingin Masyarakat Lokal Jadi Penonton
Rizki mengatakan, alasan mereka menertibkan truk koridor karena makin banyak keluhan masyarakat yang terganggu dengan mobil batu bara di jalan umum. Selain itu kecelakaan makin sering terjadi akibat jalan rusak.
Dia menegaskan, untuk supir-supir yang masih ngotot jalan siang hari akan dikenakan sanksi adat.
”Kalau yang tidak mau ikut aturan, kami dari lembaga adat akan memberi sanksi. Sesuai kesepakatan, sanksi itu berupa satu antang. Karena selama ini masyarakat Kutai Barat ini sudah terlalu toleransi dengan mereka. Kalau mereka alasannya kurang setoran, mobil masih kredit ya itu urusan mereka. Bagaimana dengan orang yang tidak punya mobil? Makanya jangan sampai masyarakat itu makin marah bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.
BACA JUGA:
LAB Kubar Ancam Denda Adat Truk Koridor yang Operasi Siang Hari
Menurut Ridzki, lembaga adat memang tidak punya hak mengatur lalu lintas di jalan umum maupun usaha batu bara. Namun dalam beberapa bulan terakhir, keluhan warga soal jalan rusak maupun kecelakaan akibat truk koridor semakin banyak.
”Di meja lembaga adat itu banyak sekali laporan masyarakat. Makanya kita ikut menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kalau kita biarkan ini akan menimbulkan gangguan secara umum. Soal kewenangan menertibkan memang ada instansinya, tapi kami juga perlu jaga supaya jangan sampai masyarakat itu marah,” ujarnya.
Selain larangan operasi siang hari, truk koridor juga dilarang melintasi jalan protokol dalam ibu kota kabupaten. Yakni kawasan perkantoran Pemkab Kubar jalur kantor Polres.
Selain itu, truk koridor juga dilarang melintasi kampung Belempung Ulaq kecamatan Sekolaq Darat.
”Yang diizinkan hanya jalur lampu merah Simpang Raya ke Sekolaq Darat, terus ke Srimulyo dan Sekolaq Muliaq sampai ke jeti. Selain itu tidak boleh,” pungkas Rizki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....