Kutai Barat Prioritaskan Penanganan Permukiman Kumuh Tahun 2026

  • 12 Jun 2026 08:58 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman melalui Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Tahun 2026 yang digelar pada Kamis 11 Juni 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan menyinergikan langkah berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan. Pokja PKP dinilai memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, disebutkan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada penyediaan hunian, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan produktif.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena luas wilayah dan sebaran penduduk yang berjauhan. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi peningkatan kualitas rumah masyarakat, akses sanitasi layak, pengelolaan persampahan, pembangunan drainase lingkungan, hingga penataan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

Selain itu, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Kutai Barat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan dasar guna memperkuat daya saing daerah.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Merisa Dilang, menjelaskan bahwa sektor perumahan dan kawasan permukiman menjadi bagian penting dalam mendukung Misi 3 RPJMD Kutai Barat 2025–2029, yakni pemantapan infrastruktur yang andal, merata, dan ramah lingkungan.

Menurutnya, sasaran pembangunan mencakup peningkatan kualitas lingkungan hidup, optimalisasi pembangunan berkelanjutan, serta penguatan ketangguhan wilayah terhadap bencana. Indikator yang digunakan antara lain Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), penurunan emisi gas rumah kaca, dan Indeks Risiko Bencana (IRB).

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkimtan Kutai Barat, Tri Wiyoso, memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 592/K.1766/2025 terdapat 18 kawasan permukiman kumuh dengan total luas sekitar 224,62 hektare yang tersebar di sejumlah kampung dan kelurahan.

Kawasan tersebut antara lain berada di Barong Tongkok, Melak Ilir, Melak Ulu, Simpang Raya, Sumber Sari, Purworejo, Tering Lama, dan Tering Lama Ulu. Penanganannya dilakukan secara terpadu melalui kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Pada Tahun Anggaran 2026, Disperkimtan memfokuskan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan kumuh. Program tersebut mencakup rehabilitasi masing-masing 10 unit rumah di Kampung Tering Lama Ulu dan Kampung Purworejo.

Selain itu, pemerintah menargetkan rehabilitasi 257 unit RTLH yang tersebar di Kecamatan Tering, Damai, Muara Pahu, Melak, Sekolaq Darat, Linggang Bigung, Barong Tongkok, dan Long Iram. Disperkimtan juga mengalokasikan pembangunan tiga unit rumah baru di Linggang Amer, Gemuruh, dan Lambing.

Dalam forum FGD tersebut, disepakati lima prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Kutai Barat, yakni penyediaan akses air minum layak, peningkatan layanan sanitasi dan pengelolaan limbah domestik serta persampahan, penanganan RTLH dan rumah korban bencana, peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta pembangunan jalan lingkungan dan drainase.

Bupati Frederick Edwin mengajak seluruh anggota Pokja PKP untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

“Perlu kita memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kutai Barat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....