Pengamat Kubar: Ketimpangan Fiskal Daerah Masih Jadi Tantangan

  • 09 Apr 2026 21:18 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi tantangan dalam sistem keuangan nasional, meskipun telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Advokat dan pemerhati kepemerintahan, Rudi Ranaq, menilai formulasi perimbangan keuangan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap perekonomian nasional.

Pria asal Kutai Barat (Kubar) tersebut mencontohkan daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim) dan Riau yang masih menghadapi tekanan fiskal, terutama saat terjadi penurunan produksi migas.

“Daerah yang kaya sumber daya alam namun mengalami dampak negatif dari eksploitasi sumber daya tersebut seringkali tidak mendapatkan kompensasi yang cukup,” ujar Rudi Ranaq, Kamis 9 April 2026.

Selain itu, ketergantungan pada dana transfer pusat membuat kondisi keuangan daerah menjadi rentan terhadap dinamika ekonomi nasional. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada ketidakstabilan fiskal daerah dan menyulitkan perencanaan pembangunan jangka panjang.

“Hal ini menyebabkan ketidakstabilan dalam pendapatan daerah dan sulitnya untuk merencanakan pembangunan jangka panjang,” katanya.

Ia menilai diperlukan langkah strategis untuk memperkuat pendapatan asli daerah serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....