Sebanyak 118 Pejabat Kubar Belum Lapor LHKPN, Bupati Minta Segera Dituntaskan
- 30 Mar 2026 11:35 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar — Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menemukan masih adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari total 943 wajib lapor, sebanyak 118 pejabat tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut hingga akhir Maret 2026. Bupati menilai kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan integritas dan transparansi penyelenggara negara.
“Ini harus segera diselesaikan tanpa penundaan karena menyangkut integritas dan transparansi,” kata Edwin dalam rapat koordinasi dan pengarahan pimpinan, Senin 30 Maret 2026.
Ia meminta seluruh pejabat yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati juga mengingatkan pimpinan perangkat daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan memastikan seluruh bawahannya patuh terhadap kewajiban pelaporan tersebut.
Selain LHKPN, Bupati menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan wajib pemerintah daerah. Laporan tersebut meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Menurutnya, laporan-laporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator utama dalam menilai akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah di mata publik maupun pemerintah pusat.
Ia menegaskan seluruh perangkat daerah harus menyusun dan menyampaikan laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai standar yang ditetapkan.
Bupati berharap seluruh jajaran Pemkab Kutai Barat dapat meningkatkan disiplin dan komitmen terhadap transparansi, sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....