Tarif Samarinda-Melak Ditetapkan, Dishub Kaltim Pastikan Transparansi Retribusi
- 01 Mar 2026 06:40 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan pentingnya harmonisasi aturan retribusi jasa kepelabuhanan agar sejalan dengan regulasi terbaru tingkat pusat.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah tarif rute Samarinda - Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggunakan kapal motor (KM) sebesar Rp280 ribu dan kapal cepat (speed boat) sebesar Rp510 ribu.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyebut penyesuaian aturan ini bertujuan menciptakan sistem retribusi yang transparan dan akuntabel.
“Penyesuaian ini memberikan kepastian tarif bagi seluruh operator kapal sekaligus menjamin transparansi penarikan retribusi,” kata Masli, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurutnya, kepastian regulasi akan memudahkan pengawasan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pelabuhan.
Harmonisasi aturan tersebut juga diharapkan dapat mencegah potensi tumpang tindih kebijakan antarlevel pemerintahan.
Dengan sistem yang tertata, pelayanan angkutan sungai diyakini akan semakin profesional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....